Sementara itu, Dirjen PPI-KLHK Laksmi Dewanti menjelaskan dalam membuat regulasi, KLHK memastikan ukuran yang ditetapkan dalam perdagangan karbon dapat berkontribusi pada pengurangan emisi sesuai target NDC dalam Paris Agreement.
Laksmi menuturkan ada dua bentuk perdagangan karbon yang bisa dilakukan di Indonesia. Pertama, perdagangan emisi, di mana yang dijual adalah batas emisi atau persetujuan batas atas emisi, dan kedua, offset emission, yakni perdagangan karbon yang mengacu pada transaksi jual beli sertifikat pengurangan emisi.
“Rencananya Juni 2024 ini KLHK akan mengeluarkan Peraturan Menteri LHK terkait perdagangan karbon luar negeri hasil dari pilot project perdagangan karbon tersebut,” ujarnya.
“Saat ini yang sudah berjalan dengan baik adalah Result Based Payment (RBP). Jadi Indonesia mendapatkan pembayaran atas kinerja dalam menjaga emisi Karbon, seperti pembayaran dari Green Climate Fund (GCF) dan Norwegia,” imbuh Laksmi.
Sebagai informasi, perdagangan karbon di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri LHK 21/2022. Perdagangan karbon melalui bursa diresmikan oleh Presiden Joko Widodo di Bursa Karbon Indonesia (BKI) pada 26 September 2023. (ant/aag)
Load more