Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut meminta uang Rp50 miliar kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu diungkap oleh mantan ajudan SYL Panji Harjanto dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, mantan penyidik KPK M Praswad Nugraha mendesak Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap SYL.
Menurutnya polisi sudah tidak lagi memiliki alasan tak menahan Firli Bahuri.
"Tidak ada alasan lagi bagi Polda Metro Jaya untuk menunda-nunda penahanan Firli Bahuri," katanya dalam keterangan resminya, Sabtu (20/4/2024).
Ketua IM57+ Institute ini khawatir apabila penahanan Firli Bahuri ini terus diulur, akan berpotensi penghilangan barang bukti.
"Berbagai upaya untuk mengamankan berbagai potensi alat bukti menjadi penting, termasuk kesaksian. Salah satu tujuan penahanan adalah menghindari tindakan dari tersangka dalam menghilangkan bukti," katanya.
Menurutnya, tidak ada lagi bantahan baik secara yuridis maupun pengalaman praktek penyidikan yang mampu membantah urgensi penahanan Firli.
"Sehingga keterangan Panji tersebut dapat dijadikan bahan pengembangan perkara dalam proses penyidikan perkara Firli," tegasnya.
Setelah terungkapnya fakta tersebut seharusnya membuat pihak kepolisian semakin yakin dalam kasus tersebut.
Load more