Kemudian, para jemaah sang pendeta itu juga dibuat tertawa akibat dari candaan yang dilontarkan dirinya terkait zakat dalam ajaran Agama Islam dibandingkan dengan ajaran Kristen. Sekaligus memperagakan cara salat yang dilakukan umat Muslim.
Hal tersebut diketahui melalui potongan video yang telah disiarkan secara langsung melalui salah satu akun resmi media sosial dari pihaknya.
Sontak, KPI yang memiliki mayoritas dari Agama Islam merasa geram dan tersinggung dari ucapan candaan yang terlontarkan dari pendeta itu.
KPI selaku pelapor lewat Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto sudah membuat Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 19 Januari 2024.
Sesuai Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) membuat Pitra sebagai kuasa hukum pelapor menjelaskan pihaknya melaporkan Gilbert ke Polda Metro Jaya.
"KPI Berharap agar masyarakat tetap tenang terkait video ceramah GL tersebut karena sudah diserahkan dan dipercayakan penanganan kasusnya kepada Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk ditindak lanjuti," paparnya.
Laporan pertama pada 16 April 2024, Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Load more