Laporan tersebut sudah terdaftar yang ternyata dilaporkan dengan atas nama Farhat Abbas sebagai pelapor berdasarkan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024.
Laporan tersebut, Farhat melaporkan adanya dugaan tindak pidana dalam upaya melakukan penistaan agama pada UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
Sebagaimana yang dimaksud sesuai dengan pasal 156 a KUHP memiliki bunyi "Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Adapun sejumlah saksi atas dugaan Pendeta Gilbert Lumoindong telah melakukan kasus penistaan agama akan dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kemudian, pihaknya juga akan melihat dan mencermati video ceramah yang mengandung unsur dugaan penistaan agama, serta tempat ibadah saat kasus terjadi dilakukan oleh Pendeta Kristen tersebut. (ant/hap)
Load more