Lestari melanjutkan upaya perlindungan pekerja rumah tangga sendiri hingga saat ini masih berjalan melalui penuntasan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di DPR.
"Di DPR juga tengah membahas penuntasan RUU Masyarakat hukum adat yang diharapkan melindungi hak-hak perempuan adat," ujarnya.
Lestari memastikan upaya-upaya tersebut akan terus bergulir di DPR demi menciptakan peluang terciptanya kesetaraan hak dan kewajiban perempuan.
Dia juga berharap semangat itu tidak hanya terjadi di internal DPR melainkan seluruh elemen masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak yang harus diterima perempuan. (ant/nsi)
Load more