Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap pria berinisial TD (37) diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Huta Borno Terminal Sosor Saba, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane mengatakan, berawal dari laporan warga bahwa di wilayah tersebut diduga kerap ada peredaran narkoba.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian secara intensif di wilayah tersebut.
"Ketika tiba di lokasi, TD tampak mencurigakan saat berhenti di depan rumah dengan sepeda motornya," kata Irvan dikutip dari laman humas.polri.go.id, Sabtu (21/4).
Saat digeledah polisi, lanjut Irvan, TD sempat hendak membuang paket sabu-sabunya ke tanah. Namun, perbuatan TD diketahui polisi.
Kepada polisi, TD pun mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.
"TD sempat mencoba membuang paket sabunya ke tanah sebelum akhirnya mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya," ujar Irvan.
Selain TD, polisi juga mengamankan barang bukti, yakni satu klip transparan kecil berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 0.17 gram, sebuah ponsel merk Oppo, dan sebuah motor Kawasaki Ninja 250 warna putih.
Polisi kemudian membawa TD beserta barang bukti ke Polres Simalungun guna penyidikan lebih lanjut.
Irvan pun menghimbau serta mengajak masyarakat untuk lebih proaktif membantu pihak kepolisian untuk memerangi narkotika.
“Kami dari Sat Narkoba Polres Simalungun menghimbau agar masyarakat dapat bekerjasama, menjadi partisipan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau menduga adanya aktivitas ilegal terkait narkoba di lingkungannya," ujar Irvan. (dpi)
Load more