"Ada waktu sekitar satu tahun sejak 29 Juli 2021 untuk segera melakukan konsolidasi agar operasional Badan Pangan Nasional dapat terlaksana dengan baik," kata Andriko.
Dia berpendapat bahwa pembentukan Badan Pangan Nasional merupakan amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 yang baru direalisasikan setelah sembilan tahun harus harus mampu mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia.
"Karena kalau tidak, 273 juta penduduk Indonesia dan bertambah terus sekitar 3 persen dalam satu tahun ini akan menjadi persoalan jika tidak bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata dia. (ant/prs)
Load more