Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan penyelenggara pemilu wajib mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu, Bagja menyebut lembaganya siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Kami harus siap. Namanya penyelenggara pemilu ya ketika ditugaskan perintah Undang-Undang dan perintah pengadilan, maka penyelenggara pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Minggu (21/4/2024).
Bagja mengatakan lembaganya siap melakukan pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) bila MK memutuskan hal demikian terkait dengan hasil PHPU Pilpres 2024.
MK akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.
Load more