Sedangkan selama sidang PHPU kemarin, Otto menganggap pihak 01 maupun 03 tidak bisa menghadirkan saksi-saksi konkret.
"Kalau Anda bilang ada pelanggaran, tunjukkan dong bukti atau saksi Anda menunjukkan ada pelanggaran. Nggak boleh Anda asumsikan," ujar Otto.
"Politik Gentong Babi itu nggak bisa Anda asumsikan, karena ini sengketa. Makanya berlaku asas Actori Incumbit Probatio, barang siapa mendalilkan sesuatu dia harus membuktikan dalilnya," tegasnya.
Sebagai informasi, Politik Gentong Babi adalah idiom yang merujuk pada borosnya pengeluaran pemerintah untuk kepentingan tertentu dan sepihak.
Merespons hal tersebut, Feri Amsari mengaku meragukan rasionalitas para pakar hukum yang ada di sidang MK.
"Saya bukan meragukan beliau-beliau yang mengkaji di luar hukum tata negara, tapi saya meragukan logikanya tidak dipakai dengan benar di ruang itu (sidang MK) karena membela sesuatu," kata Feri.
"Misalnya memakai logika Prof yang cerdas di kasus Ice Cold (Kasus Jessica Wongso) itu, bahwa ada rasionalitas soal jumlah air yang diminum dan yang tersisa, maka rasionalitas yang sama harusnya juga terjadi dalam pembuktian Politik Gentong Babi," imbuhnya.
Load more