Dispensasi bagi pemilik SIM yang terkonfirmasi positif Covid-19 juga diberikan secara khusus. Misalnya saja, saat yang bersangkutan hendak melakukan perpanjangan, prosesnya dapat dilakukan saat sudah sehat atau negatif Covid-19.
“Setelah yang bersangkutan dinyatakan sehat. Maka dia bisa melakukan perpanjangan SIM itu, tetapi tidak boleh lebih dari tujuh hari setelah dinyatakan sehat. Selain itu juga harus melampirkan surat keterangan sehat atau sudah dinyatakan negatif oleh petugas kesehatan,” jelasnya.
Selama pandemic, Hery menyebut jika prokes ketat dilakukan. Di antaranya cek suhu, wajib cuci tangan, menjaga jarak, memakai masker bagi pemohon SIM baru maupun yang hendak memperpanjang.
“Selama pandemi ini, kami hanya membuka layanan maksimal 50% dari kapasitas yang ada. Per hari, paling hanya ada sekitar 40 pemohon perpanjangan. Sementara untuk yang membuat baru ada sekitar 20 pemohon. Kalau sebelum Covid, per hari bisa 100an yang memperpanjang dan pemohon baru 50an,” imbuhnya. (act)
Load more