“Ketika masuk 'high season' itu diperbandingkan kan, ketika naiknya 100 persen itu juga bisa dibilang logis karena sudah diturunkan jauh dengan 'demand' yang turun jauh. Yang penting kenaikan itu tidak melebihi koridor batas atas,” sambungnya.
Kemenhub juga akan koperatif memberi keterangan sesuai regulasi terkait adanya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memanggil tujuh maskapai penerbangan.
Kemenhub sudah koperatif dan data yang diminta oleh KPPU sudah diberikan.
Intinya Kemenhub akan memberikan data sesuai regulasi dan juga hasil dari pemeriksaan yang sudah dilakukan.
"Kita menghormati prosesnya. Nah, sekarang nanti tinggal seperti apa KPPU memproses kita akan hormati,” imbuh Adita.
Sebelumnya, Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean meminta tujuh maskapai penerbangan terlapor dan telah terbukti bersalah sebelumnya dalam melakukan kartel harga tiket agar membuat laporan secara tertulis apabila membuat kebijakan baru.
KPPU telah memanggil tujuh maskapai penerbangan untuk memastikan kepatuhan mereka atas pelaksanaan Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019, sekaligus untuk menggali informasi penyebab kenaikan harga tiket yang terjadi saat ini.
Ketujuh maskapai yang dipanggil adalah PT Garuda Indonesia Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Lion Air, PT Batik Air Indonesia, PT Wings Air Abadi, PT Sriwijaya Air serta PT NAM Air. Proses pemanggilan dilaksanakan KPPU terhadap ketujuh maskapai tersebut sejak 26 Maret hingga 2 April 2024.
“Khususnya untuk menjalankan putusan KPPU yang mewajibkan para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat, sebelum kebijakan tersebut diambil,” kata Gopprera dalam keterangan di Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Load more