Jakarta, tvOnenews.com - Sedikitnya 10 orang diduga merupakan jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu ditangkap polisi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 10 pria, yakni berinisial MA alias D, E alias T, HF alias H dan MA alias P. Selain itu YA alias K, APS alias PU, MS alias LI, CI, AL alias A dan SS alias I.
Kepolisian Resor Tanjungbalai, Sumatera Utara, bersama Badan Narkotik Nasional Kota (BNNK) setempat menggerebek lokasi jaringan tersebut di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai, pada Kamis (18/4/2024).
Barang bukti yang disita dengan berat kotor 24,02 gram, uang tunai Rp910 ribu, satu unit gawai.
"Hasil interogasi terhadap MA alias D memiliki barang bukti itu didapatkan dari Adi (lidik). Sabu itu akan dibayar Rp8 juta dengan Adi jika sudah laku dijual," ujar Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai AKP R. Silalahi dalam keterangannya di Tanjungbalai, Minggu (21/4/2024).
Kepada 10 orang tersebut beserta barang bukti digelandang ke Polres Tanjungbalai dan BNNK Tanjungbalai untuk diperiksa lebih lanjut.
Load more