Jakarta, tvOnenews.com - Sedikitnya 10 orang diduga merupakan jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu ditangkap polisi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 10 pria, yakni berinisial MA alias D, E alias T, HF alias H dan MA alias P. Selain itu YA alias K, APS alias PU, MS alias LI, CI, AL alias A dan SS alias I.
Kepolisian Resor Tanjungbalai, Sumatera Utara, bersama Badan Narkotik Nasional Kota (BNNK) setempat menggerebek lokasi jaringan tersebut di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai, pada Kamis (18/4/2024).
Barang bukti yang disita dengan berat kotor 24,02 gram, uang tunai Rp910 ribu, satu unit gawai.
"Hasil interogasi terhadap MA alias D memiliki barang bukti itu didapatkan dari Adi (lidik). Sabu itu akan dibayar Rp8 juta dengan Adi jika sudah laku dijual," ujar Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai AKP R. Silalahi dalam keterangannya di Tanjungbalai, Minggu (21/4/2024).
Kepada 10 orang tersebut beserta barang bukti digelandang ke Polres Tanjungbalai dan BNNK Tanjungbalai untuk diperiksa lebih lanjut.
"Sementara dari hasil tes urine terhadap 10 orang tersebut bahwa positif menggunakan narkoba," tuturnya.
MA saat ini masih dilakukan penahanan di Polres Tanjungbalai, sementara sembilan orang rekanan diserahkan ke BNN Kota Tanjungbalai guna dilaksanakan asesmen medis atau rehabilitasi.
"Terhadap tersangka MA dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal lima tahun," katanya.
Polda Sumut dan jajaran terus memberantas peredaran narkoba dengan menggelar razia gabungan di wilayah perbatasan dengan Aceh, Riau hingga Sumatera Barat (Sumbar).
Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Polisi Hadi Wahyudi menyebutkan pelabuhan maupun bandara diperketat pengawasannya untuk mengantisipasi masuknya narkoba.
"Di semua pintu masuk perbatasan wilayah Sumut kita tingkatkan dengan rutin menggelar razia memeriksa kendaraan yang melintas," tuturnya.(ant/lkf)
Load more