Maka dari itu, ia menegaskan, Hakim MK tidak bisa memutuskan sesuai kehendak ilmu dan hatinya.
Usamah menyinggung soal putusan MK terkait pencalonan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang dirasa telah melanggar etik, namun tetap dilanjutkan untuk berkontestasi di Pilpres 2024 lalu.
"Saya meragukan Hakim MK bisa memutuskan sesuai kehendak ilmu dan hatinya, kita tahu putusan meloloskan Gibran menyalahi etik, tapi nyatanya terus dilanjutkan, karenanya saya yakin kali ini Hakim MK tidak akan berani melawan kehendak penguasa," tandasnya.
Seperti diketahui, kubu pasangan 01 Anies-Muhaimin Iskandar dan pasangan 03 Ganjar-Mahfud Md mengajukan gugatan terkait hasil Pilpres 2024 ke MK.
Di mana masing-masing kubu dari 01 maupu 03 sama sama meminta Prabowo-Gibran harus didiskualifikasi, meskipun telah memenangkan raihan tertinggi pada Pilpres 2024. (aha/hap)
Load more