Pasalnya, hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan dan keamanan dilingkungan akibat yang dihasilkan dari berita hoaks yang sudah tersebar di media sosial dan tidak bisa dibedakan terkait kebenarannya.
"Mengimbau agar bijak dalam bermedsos agar tidak mudah terprovokasi dengan berita hoaks dan dapat memilah kebenaran berita yang hoaks serta berita yang sebenarnya," tutupnya.
Ketua MK Suhartoyo pimpin Sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024). (tvOnenews.com/Julio Trisaputra)
Seperti diketahui, putusan Hakim MK terkait sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) besok.
Rencananya putusan MK akan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta Pusat.
Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, Hakim Konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan serentak pada hari yang sama.
"Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, Pengucapan Putusan," demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta. (aha/hap)
Load more