Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengajak jajarannya tetap semangat mengawasi proses demokrasi di Indonesia meskipun terdapat cacian.
"Kami berharap teman-teman tetap bersemangat mengawasi pemilu di Indonesia walaupun Instagram kita, Facebook kita, media sosial kita penuh dengan cacian, tetapi kita bisa membuktikannya dengan kerja pengawasan yang baik," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (21/4/2024).
Dia menegaskan jajarannya akan menjadi saksi sejarah demokrasi pengawasan pemilu di Indonesia yang ditandai dengan pelaksanaan pilkada serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Oleh sebab itu, jajaran Bawaslu diminta untuk tidak menyerah.
Kemudian, bila pemilu terdapat masalah maka diselesaikan dan segera fokus dengan Pilkada.
"Teman-teman di depan saya ini adalah orang-orang pertama dalam sejarah republik ini mengawasi penyelenggaraan Pilkada serentak satu hari seluruh Indonesia. Tidak ada yang lain, Anda adalah bagian dari sejarah dan banggalah terhadap hal itu. Sekali lagi awasi seluruhnya, awasi, cegah, tindak, dan lakukan dari sekarang," ujarnya.
Sementara itu, jajaran Bawaslu untuk bersiap mengevaluasi maupun menyeleksi panitia pengawas kecamatan (panwascam).
Selain itu, melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan mulai 5 Mei 2024.
"Saya harapkan kita bisa bertemu nanti pada konsolidasi nasional selanjutnya di Badan Pengawas Pemilu. Bisa di mana-mana saja, Insyaallah tidak di Jakarta lagi," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3/2024).
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (ant/lkf)
Load more