"Tidak boleh sembarangan orang hadir ada di situ, bahkan naik ke lantai itu pun tidak diperkenankan," ucapnya.
"Tidak ada HP, tidak ada alat komunikasi sejauh itu yang bisa kita lakukan untuk meminimalisir apapun yang terjadi di ruang RPH itu dikonsumsi oleh orang luar sebelum pengucapan putusan," sambungnya.
Seperti diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan dibacakan pada Senin (22/4/2024) besok.
Sebagaimana yang diketahui bersama, bahwa putusan yang akan dilakukan Hakim MK diselenggarakan pada Senin besok, pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Dilansir dari laman resmi MK mengenai jadwal yang sudah ditentukan, Hakim Konstitusi akan membacakan putusan yang berasal dari gugatan sengketa Pilpres.
Gugatan tersebut diajukan oleh kubu 01, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03, yakni Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Hasilnya akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan.
Load more