Sebab, putusan yang akan ditentukan oleh Hakim MK dianggap sebagai upaya mekanisme dalam menyelesaikan permasalahan sengketa, dan menentukan siapa yang sah untuk menjadi calon Presiden maupun calon Wakil Presiden periode 2024-2029.
"Sidang MK adalah bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024. MK juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan yang sudah disambut oleh para tokoh bangsa dan kaum cerdik pandai. Dengan demikian putusan MK legitimate," papar Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi.
Sebagai jubirnya, Masduki mewakili Ma'ruf Amin agar masyarakat Indonesia setelah keputusan disebutkan Hakim MK, tetap menciptakan kerukunan dan persatuan agar kembali membantu memajukan bangsa Indonesia.
"Sebab, kerukunan dan persatuan merupakan prasyarat utama suatu bangsa agar terus dapat bergerak untuk meraih kemajuan," tuturnya.
Di sisi lain, Juru bicara MK Fajar Laksono sebelumnya memberikan terkait hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait hasil keputusan sidang mendatang dijamin tidak akan bocor hingga tersebar luas ke publik.
Kerahasiaan RPH dianggap sangat penting sebelum pembacaan putusan sidang dilakukan. MK pun membuat penerapan mekanisme dalam segi keamanannya.
Load more