Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Jokowi merespons jelang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi atau MK yang bakal digelar Senin (22/4/2024).
Presiden Jokowi menegaskan pesan penting soal jalannya persidangan di Mahkamah Konstitusi ialah kewenangan hakim MK.
Hal itu disampaikan Jokowi saat dimintai tanggapannya soal sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024.
"Oh, itu, kan, wilayahnya di wilayah Mahkamah Konstitusi," kata Presiden Jokowi singkat, di sela kunjungan kerja di Gorontalo, Minggu (21/4/2024).
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengimbau masyarakat dan seluruh pihak terkait, khususnya yang bersengketa dan para pendukung untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan Mahkamah Konstitusi nanti.
Imbauan Wapres itu disampaikan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
"Sidang MK adalah bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024. MK juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan yang sudah disambut oleh para tokoh bangsa dan kaum cerdik pandai. Dengan demikian putusan MK legitimate," kata Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi dalam keterangannya.
Menurut Masduki, Wapres meminta kepada segenap bangsa Indonesia untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.
"Sebab, kerukunan dan persatuan merupakan prasyarat utama suatu bangsa agar terus dapat bergerak untuk meraih kemajuan," kata Masduki.
Adapun, MK dijadwalkan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.
Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.(ant/lgn)
Load more