Di saat yang sama, pengamat sekaligus Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno juga menyampaikan bahwa tidak yakin MK akan mengabulkan tuntutan.
Alasannya, Paslon 01 dan 03 dianggap tidak dapat menghadirkan saksi dan bukti-bukti konkret selama jalannya persidangan.
"Fakta-fakta persidangan hanya omongannya yang meyakinkan, ketika diminta menghadirkan saksi dan bukti, tidak bisa," ujar Adi. (rpi)
Load more