Jakarta, tvOnenews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 akan dibacakan hari ini, Senin (22/4/2024).
Selain itu, Paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud beserta tim kuasa hukumnya juga telah tiba di persidangan beberapa menit sebelumnya..
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Fritz Edward Siregar menyatakan pihaknya optimis bahwa Mahkamah Konstitusi tidak akan mengabulkan tuntutan kedua paslon.
"Kami percaya MK akan menolak tuntutan Paslon 01 dan 03," kata Fritz Edward kompleks Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Menurut TKN, tidak ada celah untuk MK atau bahkan KPU untuk melaksanakan pemilu ulang seperti yang sampaikan dalam petitum.
"Undang-undang Pemilu hanya pengatur pemilu susulan, bukan pemilu ulang. Apa dasar KPU melakukan Pemilu ulang," ujarnya.
Di saat yang sama, pengamat sekaligus Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno juga menyampaikan bahwa tidak yakin MK akan mengabulkan tuntutan.
Alasannya, Paslon 01 dan 03 dianggap tidak dapat menghadirkan saksi dan bukti-bukti konkret selama jalannya persidangan.
"Fakta-fakta persidangan hanya omongannya yang meyakinkan, ketika diminta menghadirkan saksi dan bukti, tidak bisa," ujar Adi. (rpi)
Load more