Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Tim Hukum Prabowo-Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menilai sejauh ini fakta dan bukti yang disajikan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada yang mendukung pemohon kubu Anies Baswedan ataupun Ganjar Pranowo.
Pernyataan tersebut diungkapkan Yusril sebelum sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK, Senin (22/4/2024).
"Fakta persidangan, jawaban dan tanggapan pihak terkait baik itu Bawaslu dan dari saksi-saksi yang dihadirkan sama sekali tidak memberikan arah kemenangan atau arah untuk dikabulkan pada pemohon," kata Yusril kepada wartawan saat ditemui di MK, Senin.
Yusril menjelaskan, hukum yang berlaku di Indonesia adalah pihak yang menuduh harus bisa membuktikan tuduhannya.
Jika pihak pemohon atau tim dari Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menuduh pihak Prabowo Subianto melakukan kecurangan maka harus dibuktikan di sidang MK.
Adapun beberapa tuduhan yang dilayangkan dari kubu Anies dan Ganjar yakni penggunaan bantuan sosial (bansos) untuk membeli suara rakyat, serta tidak sahnya Gibran maju menjadi calon wakil presiden.
Terkait tuduhan tersebut, Yusril menegaskan tim pemohon harus bisa membuktikannya dengan menghadirkan saksi dan bukti di persidangan.
Meski demikian, ia menilai selama persidangan berlangsung di MK, fakta yang dihadirkan tidak ada yang mendukung tuduhan tersebut.
Ia mencontohkan ketika ada orang yang menuduh ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) palsu, maka si penuduh harus bisa membuktikannya.
Hal yang sama berlaku pada sidang sengketa Pilpres di MK kali ini.
"Jadi kalau para pemohon mengatakan bahwa pemilu presiden 2024 penuh kecurangan, penuh manipulasi, penuh kejahatan, ya Anda buktikan di persidangan," kata dia. (iwh)
Load more