Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta kepada semua pihak agar tidak menjadikan MK sebagai “keranjang sampah”.
Pernyataan itu dia sampaikan dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/3034).
Saldi memahami bahwa sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 kewenangan MK tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tapi juga menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu.
Namun, dia menilai tidak tepat bila MK dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah terkait penyelenggaraan tahapan pemilu.
“Sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu,” kata Saldi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Menurutnya, jika MK diposisikan untuk menilai hal-hal yang lain, maka sama saja menjadikan MK sebagai tempat sampah.
“Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia,” ujar Saldi. (saa/nsi)
Load more