Adapun dua pihak yang menggugat hasil Pilpres 2024 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sementara gugatan dari Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Di dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. (iwh)
Load more