"Dengan demikian menurut Mahkamah tidak tepat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut," tuturnya.
"Serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," tandas dia.
Sebagai informasi, gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sementara itu, gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. (agr/nsi)
Load more