Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyebut dalil gugatan pemohon dari paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud tidak beralasan hukum.
Dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Arief menegaskan bahwa dalil kedua pemohon bahwa Presiden Jokowi diduga berpihak kepada salah satu paslon di Pilpres 2024 dinyatakan tidak terbukti.
“Sehingga, tidak terbukti adanya dugaan keberpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024,” kata Arief dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Dia menjelaskan secara substansi perubahan syarat paslon yang ditetapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Syarat ini diberlakukan kepada seluruh bakal calon dalam Pilpres 2024.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, kata Arief, dalil gugatan kubu Ganjar dan kubu Anies selaku pemohon yang menyatakan telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat capres-cawapres dan ketidaknetralan presiden terhadap paslon 02 Prabowo-Gibran adalah tidak beralasan hukum.
“Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2,” ujarnya.
“Sehingga, dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan (mendiskualifikasi) pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum,” tambah Arief. (saa/nsi)
Load more