LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Hakim Saldi Isra
Sumber :
  • Muhammad Bagas-tvOne

Tolak Eksepsi Soal Kewenangan MK Tangani PHPU Pilpres, Hakim: Mahkamah Berwenang Mengadili Permohonan Pemohon

Maelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi yang menyatakan bahwa lembaga tersebut tidak berwenang menangani perkera PHPU atau sengketa Pilpres 2024.

Senin, 22 April 2024 - 11:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan bahwa lembaga peradilan tersebut tidak berwenang dalam menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
 
Dalam perkara yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud kepada MK itu, berlaku sebagai Termohon adalah KPU dan Pihak Terkait adalah Prabowo-Gibran.
 
“Eksepsi yang tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon,” kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).
 
Saldi mengatakan, eksepsi yang ditolak tersebut pada intinya menyatakan bahwa MK tidak berwenang mengadili permohonan a quo karena permohonan pemohon tidak mendalilkan PHPU Pilpres berupa penghitungan secara kuantitatif, melainkan mendalilkan pelanggaran kualitatif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Dalam pertimbangan MK, ia menjelaskan, apabila terdapat indikasi tidak terjadinya pemenuhan asas-asas dan prinsip pemilu sebelum penetapan hasil, hal tersebut merupakan kewajiban bagi MK untuk mengadili.
 
“Apa pun alasannya, hal tersebut menjadi kewajiban bagi Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan konstitusi untuk, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, mengadili keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu,” kata Saldi.
 
Maka dari itu, lanjutnya, MK tidak memiliki alasan untuk menghindar dari mengadili masalah hukum pemilu yang berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu sepanjang memang terkait dan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu.
 
Saldi mengatakan, paradigma tersebut telah menjadi pendirian MK sejak menangani perkara PHPU Pilpres dari tahun 2004 hingga 2019. Pendirian itu, kata dia, tercermin pada Putusan MK Nomor 01/PHPU-PRES/XVI/2019 yang diucapkan dalam sidang pleno pada 29 Juni 2019.

“Telah jelas bahwa Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu,” kata dia.
 
Walaupun demikian, MK menegaskan, sebagai lembaga konstitusional untuk memutus PHPU, sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu.
 
“Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai ‘keranjang sampah’ untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia,” ucapnya. (ant/iwh)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ketum PBNU: Pendidikan Nahdlatul Ulama Lahir dari Semangat Khidmah

Ketum PBNU: Pendidikan Nahdlatul Ulama Lahir dari Semangat Khidmah

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengingatkan, NU mewarisi kekayaan dari berbagai macam inisiatif yang muncul dari kelompok atau perorangan di lingkungan Nahdliyin untuk memberikan khidmah kepada masyarakat—termasuk di bidang pendidikan. 
Desy Ratnasari Tak Sembunyi Lagi, Ternyata Ruben Onsu Sudah Dikenalkan ke sang Anak: Harus Nyaman…

Desy Ratnasari Tak Sembunyi Lagi, Ternyata Ruben Onsu Sudah Dikenalkan ke sang Anak: Harus Nyaman…

Desy Ratnasari mengakui sudah mengenalkan Ruben Onsu kepada anaknya, Nasywa. Ia menilai penting bagi keluarga untuk nyaman ke orang yang dekat dengannya.
Diperiksa Propam Polda Bali, Dua Personel Polsek Kuta Langgar Kode Etik Terima Rp200 Ribu dari WN Kolombia 

Diperiksa Propam Polda Bali, Dua Personel Polsek Kuta Langgar Kode Etik Terima Rp200 Ribu dari WN Kolombia 

Usai viralnya video seorang perempuan WNA asal Kolombia yang mengaku dimintai uang sebesar Rp200 ribu saat melaporkan kasus pembegalan yang dialaminya ke Mapolsek Kuta, Propam Polda Bali, akhirnya memeriksa dua personel SPKT di Polsek Kuta. 
BRICS Dinilai Berpotensi Jadi Sumber Pendanaan Transisi Energi Indonesia

BRICS Dinilai Berpotensi Jadi Sumber Pendanaan Transisi Energi Indonesia

Direktur Eksekutif Yayasan Indonesia CERAH, Agung Budiono sebut Indonesia dapat memanfaatkan keanggotaannya di blok ekonomi BRICS
DPR Resmi Sepakati Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 pada 6 Februari

DPR Resmi Sepakati Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 pada 6 Februari

Komisi II DPR RI resmi menyepakati pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 digelar pada 6 Februari 2025, dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Menteri Agama Serukan Ekoteologi dan Pelestarian Alam Masuk dalam Kurikulum Pendidikan Agama

Menteri Agama Serukan Ekoteologi dan Pelestarian Alam Masuk dalam Kurikulum Pendidikan Agama

Menteri Agama, Nasaruddin Umar meminta ekoteologi dan pelestarian alam masuk dalam kurikulum pendidikan agama. Adanya relevansi pendidikan dan krisis lingkungan
Trending
Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tampil memukau di Liga Inggris dengan dua gol saat membantu Oxford United menang telak kontra Banbury United F.C.
Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes kembali mencatatkan sejarah membanggakan di Serie A dengan menjadi pemain Timnas Indonesia pertama yang raih hal ini. Apa itu? Simak selengkapnya.
Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Oxford United kembali unjuk gigi dalam ajang Championship melawan Luton pada Rabu (22/1/2025) dini hari WIB. 
Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Rangkuman artikel terpopuler dari tvOnenews.com sepanjang hari Selasa (21/1/2025). Berita seputar kiprah Megawati Hangestri di Red Sparks paling banyak dibaca.
Media Malaysia Sampai Terheran-heran Lihat Timnas Indonesia, Bisa-bisanya Skuad Garuda Mampu Cetak Rekor ini...

Media Malaysia Sampai Terheran-heran Lihat Timnas Indonesia, Bisa-bisanya Skuad Garuda Mampu Cetak Rekor ini...

Media Malaysia terheran-heran saat melihat performa Timnas Indonesia di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, sampai bilang bisa-bisanya skuad Garuda...
Pecah! Dua Gol Marselino Ferdinan Antar Oxford United Menang, Jauh-jauh Hari Roberto Mancini Sudah Bilang Kalau Dia…

Pecah! Dua Gol Marselino Ferdinan Antar Oxford United Menang, Jauh-jauh Hari Roberto Mancini Sudah Bilang Kalau Dia…

Marselino Ferdinan mencetak dua gol untuk Oxford United dalam kemenangan 6-0 atas Banbury United. Roberto Mancini sebelumnya pernah bilang begini soal...
Sempat Ditolak Shin Tae-yong, 3 Bintang Ini Berpotensi Dinaturalisasi dan Perkuat Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert?

Sempat Ditolak Shin Tae-yong, 3 Bintang Ini Berpotensi Dinaturalisasi dan Perkuat Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert?

Setelah sempat ditolak oleh Shin Tae-yong, kini tiga pemain asing berikut berpotensi besar dinaturalisasi dan perkuat Timnas Indonesia era Patrick Kluivert.
Selengkapnya
Viral