Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sudah sah.
Dia menjelaskan putusan Majelis Kehormatan MK yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan MK soal perubahan syarat capres-cawapres tidak dapat menjadi bukti yang cukup bahwa Presiden Jokowi melakukan abuse of power dalam perubahan syarat capres-cawapres.
“Tidak serta merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut,” ujar Arief dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
“Terlebih kesimpulan dalam putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam putusan Mahkamah Konstitusi 141/PUU-XXI/2023 antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu,” tambahnya.
Arief mengatakan persoalan yang didalilkan itu bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusional syarat.
Namun, lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.
Load more