Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mengatakan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Bawaslu RI jelang Pemilu 2024 tidak ada kaitannya dengan Pilpres 2024.
Pernyataan itu disampaikan Daniel saat membacakan amar pertimbangan umum pada sidang sengketa Pilpres 2024.
Adapun dalam dalil gugatan pemohon, Presiden Jokowi disebut sengaja menaikkan tukin pegawai Bawaslu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 dengan jumlah Rp1.968.000 sampai Rp29.085.000.
Tukin itu dinaikkan pada 12 Februari 2024 atau dua hari sebelum pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.
Kenaikan tukin itu disebut berkaitan dengan Pilpres 2024 lantaran putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi peserta Pilpres 2024, yakni sebagai cawapres nomor urut 2.
“Bahwa untuk membuktikan dalilnya, pemohon mengajukan alat bukti berupa bukti P-104. Bahwa terhadap dalil pemohon demikian. Termohon tidak memberikan tanggapan,” kata Daniel dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Dia menjelaskan pihak terkait dari termohon memberikan penjelasan bahwa dalil pemohon tentang kenaikan tukin Bawaslu itu adalah dalil yang keliru dan mengada-ada.
Daniel mengatakan kenaikan tukin itu merupakan program dari Kementerian PAN-RB yang telah ditetapkan pada tahun anggaran sebelumnya.
“Pemberian dilakukan dalam bentuk tunjangan berbasis capaian kinerja dan bukan kenaikan gaji sebagaimana didalilkan pemohon,” kata Daniel.
Untuk itu, Daniel menegaskan bahwa kenaikan tukin Bawaslu itu tidak berkaitan dengan Jokowi dan kontestasi Pilpres 2024.
“Program tersebut jelas tidak ada kaitannya dengan presiden apalagi dihubungkan dengan kontestasi Pemilu 2024,” tandas Daniel. (saa/nsi)
Load more