Jakarta, tvOnenews.com - Wali Kota Surakarta yang sekaligus calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tetap dinas seperti biasa di hari sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, sidang sengketa perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 dilaksanakan hari ini, Senin (22/4/2024) sejak pukul 09.00 WIB.
Gibran mengaku pihaknya akan tetap menghormati apapun keputusan yang dikeluarkan oleh MK. Selain itu, Gibran juga sudah berpesan kepada para relawan untuk melakukan mengindahkan hal tersebut.
"Kemarin kami sudah bertemu dengan beberapa relawan. Hari ini tetap tenang saja, kami hormati putusan yang ada ya," ucap Gibran.
Putra sulung Presiden Jokowi tersebut juga mengungkap komunikasinya dengan pasangannya Prabowo Subianto. Wali Kota Surakarta tersebut mengatakan bahwa Prabowo memberikan arahan untuk tetap menerima apapun hasil Pemilu 2024.
"Arahan beliau sama, kami tetap berkantor seperti biasa saja," katanya.
Mengenai rencana selanjutnya, ia mengaku masih menunggu keputusan dari MK.
"Ya nanti lihat aja ya. Kami tunggu saja, tunggu dulu hasil putusannya seperti apa. Nanti dilihat ya," katanya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo telah membuka dan memimpin sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta, Senin pagi.
Delapan majelis hakim konstruksi mulai masuk ke ruang sidang pada pukul 08.58 WIB. Kemudian, Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.
"Persidangan Perkara Nomor 1 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dibuka dan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum," ujar Suhartoyo.
Suhartoyo mengatakan agenda persidangan pada hari ini adalah pengucapan putusan untuk dua perkara, yakni yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Ia pun mengingatkan para pihak dalam perkara tersebut untuk tidak menyampaikan interupsi selama persidangan.
Sidang dimulai dengan pembacaan putusan untuk perkara yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.
Diketahui, gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. (ant/rpi)
Load more