"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," tandas dia.
Kemudian Anies menggelengkan kepala dengan semburat senyuman. Tidak tahu apa makna dari senyumannya seakan menyiratkan ada sesuatu yang dipikirkannya. (agr/nsi)
Load more