"Agar pengawasan Bawaslu memberi manfaat lebih untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas, maka perlu dilakukan perubahan mendasar pengaturan tentang pengawasan Pemilu, termasuk tata cara penindakannya jika terjadi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu," tukasnya.
Artinya, lanjut Enny, bilamana perubahan atau evaluasi yang dimaksud tidak dilakukan oleh Bawaslu, hal demikian akan mengancam terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
"Dengan adanya ancaman seperti itu, dapat menyebabkan Bawaslu kehilangan eksistensinya sebagai lembaga pengawas pemilu untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas," tukas Enny. (rpi/rpi)
Load more