Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tidak ada relevansi antara penyaluran bantuan sosial (bansos) dan peningkatan perolehan suara terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Hal itu merupakan pertimbangan hukum MK perihal dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mengaitkan bansos dengan perolehan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Wakil Ketua Hakim MK, Arsul Sani bahwa anggaran bansos telah disusun secara jelas dan rinci oleh pemerintah.
"Penggunaan anggaran perlinsos, khususnya anggaran bansos menurut mahkamah tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon," jelas dia, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
"Karena pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Termasuk pelaksanaan anggaran bansos," imbuhnya.
Arsul mengungkapkan bansos yang disalurkan secara rapel oleh presiden dan menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya.
Kemudian, dia mengatakan bukti-bukti yang disampaikan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar soal penyaluran bansos dinilai janggal, hanya sebatas keterangan ahli dan hasil survei semata.
Load more