"Karena Gus Miftah bukan merupakan relawan, anggota atau pengurus partai politik, atau Tim Kampanye Nasional maupun Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran,” tambahnya.
Suhartoyo menilai tayangan video yang dijadikan bukti oleh kubu Anies-Muhaimin itu tidak cukup meyakinkan MK, bahwa aksi Gus Miftah itu termasuk politik uang.
“Tayangan video yang dijadikan bukti oleh Pemohon menurut Mahkamah tidak cukup meyakinkan Mahkamah, bahwa benar tayangan video dimaksud adalah merupakan politik uang yang mengajak orang untuk memilih Prabowo, hanya karena ada orang yang membentangkan baju bergambar Prabowo,” jelasnya.
Dia mengatakan pihaknya juga memeriksa bukti Bawaslu dan bukti Termohon berupa kajian Bawaslu Kabupaten Pamekasan terhadap dugaan aksi politik uang Gus Miftah.
Hasil dari pemeriksaan tersebut yakni dugaan pelanggaran oleh Gus Miftah tidak bisa ditindaklanjuti, karena kegiatan itu bukan termasuk dalam kampanye sebagaimana dimaksud UU.
MK juga menilai dalil pemohon terkait kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah itu tidak ada relevansinya dengan kegiatan kampanye.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil Pemohon terkait dengan terjadi pelanggaran politik uang yang dilakukan Gus Miftah adalah tidak beralasan menurut hukum,” tandas Suhartoyo. (saa.iwh)
Load more