Jakarta, tvonenews.com - Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). Dalam pembacaan sidang putusan, Ketua MK, Suhartoyo mengungkapkan MK melihat ada kelemahan dalam UU Pemilu, PKPU, dan Perbawaslu.
"Sehingga pada akhirnya menimbulkan kebuntuan bagi penyelenggara pemilu khususnya bagi Bawaslu dalam upaya penindakan terhadap pelanggaran pemilu," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Padahal, kata dia, Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu telah menyebutkan larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta ASN untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
"Namun, pasal-pasal berikutnya dalam UU Pemilu tersebut tidak memberikan pengaturan tentang kegiatan kampanye sebelum maupun setelah masa kampanye," ucapnya.
Lebih jauh, Suhartoyo menuturkan, ketiadaan pengaturan tersebut memberikan celah bagi pelanggaran pemilu yang lepas dari jeratan hukum maupun sanksi administrasi.
Load more