Jakarta, tvonenews.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Guntur Hamzah membacakan putusan sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, salah satunya soal Sirekap.
Dalam putusan MK menyarankan agar aplikasi Sirekap dikembangkan dan diaudit oleh lembaga mandiri untuk Pemilu selanjutnya.
Mulanya, Guntur di sidang putusan MK menyinggung bahwa data yang ditampilkan dalam Sirekap web akurasinya dipertanyakan, bahkan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Padahal, lanjut dia, aplikasi Sirekap sebelumnya telah melalui proses audit oleh Direktorat Alih dan Sistem Audit Teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Badan Siber dan Sandi Negar.
Selain itu, teknologi yang dikembangkan pada aplikasi Sirekap sudah merupakan perbaikan dari aplikasi Situng yang dipakai tahun 2019, sehingga dinilai jauh lebih baik.
"Namun, karena terdapat persoalan akurasi data pada aplikasi Sirekap sebagai akibat belum dilakukan validasi sebelum diunggah pada aplikasi Sirekap, pada akhirnya Termohon tidak memfungsikan Sirekap sebagai dasar penghitungan resmi suara hasil Pemilu 2024," kata Guntur di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Meskipun demikian, Guntur menuturkan, data yang digunakan sebagai dasar penetapan hasil perolehan suara pasangan calon secara resmi adalah data hasil penghitungan manual secara berjenjang, yang juga dijadikan rujukan untuk memperbaiki datang yang kurang lengap di Sirekap.
Load more