"Bahwa terlepas dari persoalan teknis dalam penggunaan aplikasi Sirekap untuk keperluan penetapan suara sah secara nasional, Termohon menggunakan dasar penghitungan resmi berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara manual secara berjenjang," ucapnya.
Sementara, ia menyebut Sirekap tetap difungsikan sebagai alat bantu untuk keterbukaan informasi dan memberi ruang kepada masyarakat untuk menjaga lebih awal pergerakan suara hasil penghitungan dari tingkat TPS.
"Artinya, fungsi Sirekap tidak jauh berbeda dengan fungsi Situng pada Pemilu Tahun 2019," terang dia.
Namun, Guntur tetap menyarankan agar Sirekap dikembangkan, diperbaiki dan dilakukan audit oleh lembaga mandiri dan kompeten sebelum digunakan kembali pada Pemilu selanjutnya.
"Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, terkait dengan penggunaan Sirekap, menurut Mahkamah dalam rangka perbaikan ke depan, Sirekap sebagai alat bantu untuk kepentingan transparansi dan mengawal suara pemilih untuk diketahui lebih awal, teknologinya harus terus dikembangkan sehingga tidak ada keraguan dengan data yang ditampilkan oleh Sirekap," terang dia.
"Untuk itu, sebelum Sirekap digunakan perlu dilakukan audit oleh lembaga yang berkompeten dan mandiri," tandasnya.
Load more