Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra mengungkapkan alasannya memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden).
"Dalam konteks penyelenggaraan pendidikan presiden dan wakil presiden tahun 2024, program pemerintah tidak sepenuhnya dapat diletakkan dengan aspek teoritis dalam konsep political budget cycle," jelas dia, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Hal ini dikarenakan tidak ada petahana dalam pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini tidak memegang jabatan sebagai peserta dalam pemilu.
"Meskipun, sebagai pribadi, orang yang sedang memegang jabatan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan dukungan politiknya kepada salah satu pasangan calon peserta pemilihan," ungkapnya.
"Konsekuensinya, ia juga diberi dan memiliki kesempatan melakukan kampanye dalam rangka mempengaruhi pemilih untuk memberikan suaranya kepada pasangan calon yang didukungnya," sambung dia.
Akan tetapi, menurut Saldi, dukungan tersebut semestinya adalah dalam kapasitas sebagai pribadi dan bukan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang masih harus menyelesaikan program-program pemerintahannya.
"Pada titik ini lah yang kemudian menjadi sulit untuk menilai tindakan seorang presiden sebelum dan sesudah penyelanggaraan pemilu," ungkap dia.
Dalam hal ini, orang yang memegang jabatan tertinggi di jajaran pemerintahan tersebut dapat saja berdalih bahwa percepatan program yang dilakukannya adalah dalam rangka menyelesaikan program pemerintahan yang akan habis masa jabatannya.
"Namun, program dimaksud pun dapat digunakan sebagai kamuflase dan dimanfaatkan sekaligus sebagai piranti dalam rangka memberi dukungan atas pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (22/4/2024).
Diketahui gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sementara itu, gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. (ags/ebs)
Load more