Putusan tersebut dibacakan oleh MK dalam waktu yang sama terhadap dua perkara sengketa Pilpres yang telah diajukan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tandasnya, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin hari ini.
Diketahui gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sedangkan gugatan sengketa Pilpres dari pihak 03 dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. (agr/hap)
Load more