Jakarta, tvOnenews.com - Massa yang menggelar aksi terkait putusan MK di bundaran patung kuda, Monas, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024), melakukan aksi bakar ban.
Dari pantauan di lokasi, massa membakar sejumlah ban, banner hingga sampah di sekitaran bundaran.
Tak jauh di lokasi pembakaran ban, lagu padamu negeri pun dinyanyikan oleh massa.
Tidak hanya lagu, lantunan selawat pun dikumandangkan dari atas panggung kecil tempat orator menyampaikan orasinya.
Kobaran api serta asap hitam pun membumbung tinggi. Terlihat pula sejumlah massa mengabadikan aksi pembakaran ban tersebut melalui ponsel genggamnya.
Sementara itu, arus lalu lintas di sekitaran lokasi aksi sedikit mengalami kepadatan. Sejumlah Polisi sibuk mengatur jalan.
Sebelumnya, Massa aksi padati bunderan patung kuda, Jakarta Pusat saat sidang putusan sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024).
Sejumlah massa telah berkumpul sejak pagi. Dimana mereka mengenakan atribut dan membawa sejumlah banner yang menuntut agar keputusan MK jujur dan adil.
Terlihat pula tiga mobil komando yang sudah terparkir di depan patung Arjuna Wiwaha. Adapun banner besar yang bertuliskan 'mengawal para hakim mahkamah konstitusi gunakan hati nurani dan akal budi' dibentangkan di depan bunderan.
Pembatas beton sudah taruh ditengah jalan untuk menjaga aksi massa yang hendak merangsak masuk menuju gedung Mahkamah Konstotusi.
Di sisi lain, sejumlah personel kepolisian melakukan penjagaan guna mengantisipasti adanya kerusuhan dari para pendemo.
Tak hanya polisi, sejumlah aparat TNI turut bersiaga untuk melakukan pengamanan di sekitaran lokasi aksi.
Diketahui, Ketua MK Suhartoyo menolak gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sekaligus dari pihak 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Putusan tersebut dibacakan oleh MK dalam waktu yang sama terhadap dua perkara sengketa Pilpres yang telah diajukan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tandasnya, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin hari ini.
Diketahui gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sedangkan gugatan sengketa Pilpres dari pihak 03 dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Diberitakan sebelumnya, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden RI terpilih periode 2024-2029.
"Saya dan Mas Ganjar tadi di MK sudah menyatakan menerima putusan ini dengan lapang dada dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini," ujar Mahfud saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Ia menegaskan dirinya bersama Ganjar sudah menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Mahfud pun menyampaikan selamat bertugas kepada Prabowo-Gibran selama lima tahun ke depan.
Dia berharap Indonesia dapat semakin baik di bawah kepemimpinan mereka berdua.
"Itu pernyataan paling penting bagi kami menerima putusan ini dan mengucapkan selamat bekerja dan kita jaga negara ini dengan sebaik-baiknya," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin sore.
MK dalam konklusi-nya menyatakan permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan itu, tiga Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dalam perkara ini, gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Ada lima petitum yang diajukan, yakni sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
3. Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.
4. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh TPS di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.
5. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.(aha/lkf)
Load more