Jakarta, tvOnenews.com - Pihak istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyebutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Karena masih melakukan kunjungan kerja di Gorontalo, pernyatan Jokowi disampaikan Ari terkait hasil putusan Hakim MK yang telah menolak gugatan sengketa Pilpres lewat pesan singkatnya di Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Presiden menghormati putusan MK dalam perkara PHPU Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat," ujar Ari.
Terkait hasil putusan dari gugatan sengketa Pilpres yang sudah dibacakan oleh Hakim MK, membuat Ari menganggap konstestasi Pilpres 2024 sudah selesai.
Hal ini membuat masyarakat Indonesia harus bersatu kembali, termasuk harapan yang diharapkan oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin sebelumnya, dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono.
Supaya kerja sama yang dilakukan pemerintah bersama masyarakat bertujuan agar mewujudkan Indonesia lebih baik lagi.
Ketua Hakim MK Suhartoyo pimpin sidang bacaan hasil putusan gugatan sengketa Pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024). (tvOnenews.com/Muhammad Bagas)
Kedua putusan MK yang memperlihatkan pertimbangan hukum yang dituduhkan kepada pemerintah Indonesia dianggap Ari tidak disertai bukti.
Seperti adanya kecurangan, intervensi pemilu, mobilisasi aparat, politisasi bansos, dan ketidaknetralan Penjabat Kepala Daerah.
Kata Ari, persiapan dan dukungan penuh untuk proses transisi pemerintahan sedang dilakukan pemerintah yang ditujukan kepada presiden dan wakil presiden terpilih, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Di sisi lain, sebelum periode masa jabatan Presiden RI Jokowi berakhir, Koordinator Stafsus Presiden RI itu menegaskan komitmen yang dilakukan pemerintahan sekarang akan diselesaikan.
Termasuk seluruh program kerja pemerintah yang ingin dicapai selama periode kepemimpinan Jokowi.
Dalam hal ini, pembacaan putusan hasil sengketa Pilpres telah dilakukan Hakim MK dalam waktu yang sama pada hari ini di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Hasil putusan MK berdasarkan gugatan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dari paslon Anies-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yanga mengajukan sembilan petitum.
Nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dari pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang mengajukan lima petitum.
Saat ini, Jokowi masih melakukan kunjungan kerja di Gorontalo, yang baru saja sedang berkegiatan panen jagung di Desa Kotaraja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Hal ini pendapat Presiden RI itu disampaikan melalui Ari terkait hasil putusan MK dari gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud Md. (ant/hap)
Load more