Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu 01 Anies-Muhaimin dan kubu 03 Ganjar-Mahfud.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari lantas menyampaikan Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil Pemilu 2024 tetap sah.
"Oleh karena semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, sebagai konsekuensi SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata Hasyim usai sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Kemudian, KPU akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 pada Rabu, 24 April 2024.
"Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 pukul 10.00 WIB. Dilaksanakan di Kantor KPU," jelas Hasyim.
Dengan demikian, keputusan MK itu memperkuat putusan KPU RI yang menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Load more