Cak Imin juga berharap, Ketua Umum Partai Gerindra itu dapat menjadi seorang pemimpin yang mampu merawat demokrasi dalam mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur.
Diberitakan sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menolak gugatan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Suhartoyo, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Diketahui gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 telah ditolak MK.
Serta dalam waktu bersamaan hasil bacaan putusan dari gugatan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 juga ditolak. (agr/hap)
Load more