Jakarta, tvOnenews.com - PDI Perjuangan (PDIP) menyampaikan lima poin sikap dalam merespons hasil putusan MK yang telah dibacakan terkait penolakan gugatan sengketa Pilpres 2024 dari kubu 01 Anies-Muhaimin dan kubu 03 Ganjar-Mahfud, Senin (22/4/2024).
Membuat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan keputusan MK seharusnya berdasarkan pada pertimbangan hukum yang jernih dan hati nurani.
"Bahwa keputusan hakim MK seharusnya didasarkan pada pertimbangan hukum yang jernih berdasarkan suara hati nurani, keadilan yang hakiki, sikap kenegarawanan, keberpihakan pada kepentingan bangsa dan negara, serta kedisiplinan di dalam menjalankan UUD NRI 1945 dengan selurus-lurusnya," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat.
Hasto kemudian membacakan poin pertama atas sikap PDIP terhadap hasil putusan sengketa Pilpres 2024.
Yakni PDIP menganggap MK tidak membuka ruang terhadap keadilan dan melupakan kaidah etika dan moral.
Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi kepada tiga hakim MK yang memberikan dissenting opinion.
"Jadi, kami mengucapkan terima kasih, mengapresiasi terhadap beberapa hakim MK yang berani menyampaikan kebenaran. Untuk pertama kalinya sengketa pilpres di MK ada tiga hakim MK yang memberikan suatu penilaian kritis, dissenting opinion terhadap pelaksanaan pilpres," jelas Hasto.
Load more