Jakarta, tvOnenews.com - Istana Negara bakal dikepung massa yang akan berunjuk rasa besar-besaran usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 dibackan, Senin (22/4/2024) kemarin.
Sebelumnya, MK telah memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar-Mahfud dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Tak hanya menolak permohonan Ganjar-Mahfud, MK juga menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies-Muhaimin.
Menanggapi hal itu anggota Presidium Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR), Din Syamsudin mengusulkan aksi besar-besaran di depan Istana Negara.
"Tidak lagi di DPR, MK, kita pindah di depan Istana Negara. Ini usul saya 20 Mei kita siapkan (massa) sebesar-besarnya, baru kita kepung Istana Negara," ujarnya saat berorasi mengawal putusan MK di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Load more