Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) melemahkan dalil permohonan Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar perihal Menteri BUMN Erick Thohir melanggar aturan pemilu.
Kubu Anies-Muhaimin menduga Erick Thohir tidak pernah cuti atau mundur dari jabatannya saat melakukan kampanye untuk Paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Menurut Mahkamah, dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum dalam sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).
MK mengatakan, dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Erick sejatinya telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Load more