Oleh karena itu, Cak Imin menegaskan posisi PKB masih dalam upaya menampung seluruh pemikiran, pertimbangan dan berbagai perkembangan komunikasi-komunikasi yang internal maupun eksternal.
Sebagai informasi, calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang didukung oleh Koalisi Perubahan, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi dinyatakan kalah dalam Pilpres 2024.
Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi menyandang status baru sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029.
Diberitakan sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menolak gugatan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata dia, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Diketahui gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. (agr/iwh)
Load more