Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan nasib partainya masih belum ditentukan kendati telah kalah pada Pilpres 2024.
Akan tetapi, secara tersirat Cak Imin menggaungkan keinginan PKB masih kuat memperjuangkan perubahan alias berada di jalur luar pemerintahan.
Setelah diumumkan oleh MK bahwa gugatan Cak Imin bersama pasangannya Anies Baswedan ditolak oleh Majelis Hakim, PKB pun menggelar rapat.
“Bahwa tapat tadi itu agak panjang memang menampung seluruh pandangan-pandangan soal langkah-langkah PKB ke depan,” jelas Cak Imin, di Gedung DPP PKB, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (23/4/2024).
Dalam rapat tersebut, calon wakil presiden nomor urut 1 ini mengatakan terjadi berbagai macam pandangan yang berbeda.
“Sangat seru bahkan dinamis. Kami tadi menyimpulkan bahwa ini dalam proses kita yang penting menyimpulkan bahwa kita berkomitmen terus memperjuangkan perubahan,” ungkap dia.
“Soal di dalam maupun di luar, diskusi masih berlanjut. Tunggu saja perkembangan lebih lanjut, terutama Dewan Syuro minta waktu untuk diskusi dilanjutkan besok dan lusa,” tuturnya.
Oleh karena itu, Cak Imin menegaskan posisi PKB masih dalam upaya menampung seluruh pemikiran, pertimbangan dan berbagai perkembangan komunikasi-komunikasi yang internal maupun eksternal.
Sebagai informasi, calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang didukung oleh Koalisi Perubahan, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi dinyatakan kalah dalam Pilpres 2024.
Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi menyandang status baru sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029.
Diberitakan sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menolak gugatan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata dia, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Diketahui gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. (agr/iwh)
Load more