Apakah ada hubungan simbiosis mutualisme dengan jaringan narkoba yang seharusnya diperangi bersama atau didapat dari mengambil barang bukti narkoba.
“Jika salah satu atau kedua hal tersebut terjadi maka para pelaku harus dijerat dengan pasal-pasal pidana dan kode etik,” terang Poengky.
Untuk proses pidananya, Poengky mengatakan pasal yang disangkakan perlu berlapis termasuk pasal pemberatan hukuman karena oknum tersebut adalah aparat penegak hukum.
“Jika ada anggota berani mengonsumsi narkoba maka yang bersangkutan sudah tidak layak lagi dipercaya menjadi anggota Polri,” ujar dia.
Poengky juga menekankan bagi mereka yang diduga terlibat langkah tegas berupa sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal dan kode etik maksimal berupa pemecatan diharapkan dapat membuat efek jerak. (ant/nsi)
Load more