Jakarta, tvOnenews.com - Atasan lima oknum polisi yang ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah Depok diminta diperiksa oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Pasalnya, Kompolnas menilai atasan tersebut lalai mengawasi anggotanya.
“Atasan langsung para pelaku yang seharusnya mengawasi mereka juga harus diperiksa karena jika anggota diduga melakukan pelanggaran dan tindak pidana maka atasan langsung juga harus bertanggung jawab,” ujar Anggota Kompolnas Poengky Indarti, Selasa (23/4/2024).
Menurut Poengky, atasan dari lima oknum polisi tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat di lingkungan Polri.
Waskat dilakukan dalam rangka mencegah penyimpangan perilaku pegawai negeri pada institusi Polri yang diperlukan pengendalian dari atas terhadap tindakan dan kegiatan bawahan dalam bentuk pengawasan melekat.
Dia menyesalkan kasus oknum polisi terlibat penyalahgunaan narkoba kembali berulang. Kali ini, lima oknum polisi ditangkap Polda Metro Jaya diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan kasus ini dan bagaimana penanganannya,” katanya.
Selaku pengawas eksternal Polri, Poengky mengatakan seorang polisi seharusnya melaksanakan tugas sebaik-baiknya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan cara melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum.
“Bukan malah melakukan tindakan-tindakan yang diduga melanggar hukum apalagi dugaan menyangkut narkoba yang menjadi musuh bersama,” ujar dia.
Jika kelima oknum polisi itu berasal dari satuan reserse narkoba, kata Poengky, hal itu sangat ironis.
Oleh karena itu, Kompolnas mendorong pemeriksaan terhadap anggota tersebut dilakukan secara profesional.
Pemeriksaan itu, ujar dia, didukung dengan scientific crime investigation dan secara transparan disampaikan kepada publik agar akuntabilitas Polri terjaga.
Dia menyebut pemeriksaan perlu dikembangkan untuk melihat dari mana para pelaku mendapatkan narkoba.
Apakah ada hubungan simbiosis mutualisme dengan jaringan narkoba yang seharusnya diperangi bersama atau didapat dari mengambil barang bukti narkoba.
“Jika salah satu atau kedua hal tersebut terjadi maka para pelaku harus dijerat dengan pasal-pasal pidana dan kode etik,” terang Poengky.
Untuk proses pidananya, Poengky mengatakan pasal yang disangkakan perlu berlapis termasuk pasal pemberatan hukuman karena oknum tersebut adalah aparat penegak hukum.
“Jika ada anggota berani mengonsumsi narkoba maka yang bersangkutan sudah tidak layak lagi dipercaya menjadi anggota Polri,” ujar dia.
Poengky juga menekankan bagi mereka yang diduga terlibat langkah tegas berupa sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal dan kode etik maksimal berupa pemecatan diharapkan dapat membuat efek jerak. (ant/nsi)
Load more